Selasa, 08 September 2015

Jenis-Jenis Badan Usaha

Bali merupakan tempat yang menjadi salah satu incaran para pelaku usaha, terutama pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata.

Hal yang penting yang perlu diperhatikan dalam memulai usaha, selain modal, skill, tempat usaha, adalah Ijin Usaha dari usaha itu sendiri. berikut ini saya ingin berbagi informasi mengenai bangaimana dan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam membuat ijin usaha.

Sebelum saya sharing lebih dalam lagi, seperti teman-teman ketahwi ada beberapa jenis badan usaha yang diakui di Indonesia antara lain :
  1. UD (Usaha Perseorangan) untuk usaha jenis UD bisa didirikan oleh 1 orang saja, dan biasanya untuk jenis usaha dagang, misalnya : toko bahan-bahan bangunan, toko baju, toko sembako dll  
  2. CV (commanditaire vennootschap bhs.belanda) atau lebih umum disebut persekutuan komanditer, sesuai  dengan namanya (persekutuan) untuk jenis usaha ini wajib didirikan oleh minimal 2 orang. dan sekup usahanya bisa lebih luas, bisa untuk perusahaan yang bergerak dibidang Jasa, suplier/distributor, maupun usaha lainnya, dan bisa juga dipakai untuk mengambil tender/pengadaan-pengadaan yang ada dipemerintahan tentunya dalam sekala yang terbatas (kecil)
  3. Fa /Pesekutuan Firma, persekutuan ini tidak jauh beda dengan CV hanya saja kalau Firma lebih pada perserikatan dari beberapa usaha dengan menggunakan nama bersama dan masing-masing menjalankan usahanya, sebagai contoh : Persekutuan/perserikatan pengacara, perserikatan dokter dll.
  4. Perum (perusahaan umum), perusahaan ini adalah perusahaan swasta dimana modalnya berasar dari pemerintah yang bertujuan untuk melayani masyarakat, akan tetapi boleh mecari untung sebanyak-banyaknya.
  5. Perseroan terbatas (PT) (bahasa belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
    Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

    Itu sedikit informasi mengenai jenis-jenis usaha Badan Usaha semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar